Bengkulu - Seorang pria di Bengkulu Utara, YS 21, ditangkap polisi. Dia ditangkap usai diduga menyebarkan foto bugil remaja berusia 15 tahun ke media Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Bengkulu Utara. Foto-foto itu diduga disebar pada 6 April 2020 setelah korban mengirimkan sejumlah foto bugilnya pada pelaku lewat akun Facebook. "Setelah menerima kiriman foto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya sampai ke orang tua korban," ujar Sudarno, Kamis 11/6/2020.Orang tua korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap juga mengamankan barang bukti 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk menyebarkan foto-foto tersebut. Sudarno mengatakan pihaknya masih menelusuri motif YS menyebarkan foto perbuatannya, YS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Polisi pun mengingatkan orang tua untuk mengawasi kegiatan anaknya di media sosial."Ini merupakan peringatan buat semua masyarakat dan orang tua agar mengawasi aktititas anak-anaknya dalam pergaulan termasuk pergaulan di media sosial," tutur Sudarno. haf/haf
Sontakfoto tersebut memantik perhatian khalayak ramai pengguna Facebook di Jembrana. Sebagian besar amat menyayangkan beredarnya foto tak senonoh itu. Dilansir dari Suara.com), dari informasi yang beredar, Senin (10/6), foto bugil oknum bidan yang diunggah tersebut memuat sebanyak 3 foto.
Foto Bugil PNS Cantik Tersebar, Nasib Buruk Sang Abdi Negara pun Kini Menyertainya POS - Menjaga diri dengan berperilaku yang baik akan membawa diri Anda ke jalan baik , ini juga berlaku sebalinya Sepertinya seorang Pegawai Negeri Sipil PNS yang memamerkan lekuk tubuh polosya di majalah dewasa langsung berdampak buruk pada dirinya Kisah seorang Pegawai Negeri Sipil PNS di Rusia menjadi sorotan publik. Dia Anna Anufrieva , PNS cantik ini dipecat dari PNS akibat ulahnya sendiri. Dia Anna Anufrieva dipecat lantaran fotonya bugilnya di majalah dewasa Playboy tersebar. • Luna Maya Diterawang Berkali-Kali oleh Mbah MijanUngkap Aura Cokelat,Punya Hal ini Bikin SulitJodoh Melansir dari Anna Anufrieva menuai kemarahan publik setelah foto bugilnya muncul disertai dengan keinginannya untuk meninggalkan Rusia. Anna dilaporkan dipecat dari statusnya sebagai PNS kota kaya minyak, Tyumen. Namun Anna berkilah dan berujar dia sendiri yang mengundurkan diri. "Saya sendiri yang memutuskan mundur. Saya pikir tak etis menjelaskan alasan saya keluar. Sebab, saya menghormati atasan dan tak ingin menjabarkannya," katanya. Fotonya yang dikirim ke majalah Playboy Rusia telah menimbulkan kehebohan di masyarakat lantaran statusnya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil abdi negara. Anna menuturkan, dia mempunyai banyak foto yang menurutnya indah dan ingin dibagikan. "Ini adalah langkah paling berani yang pernah saya lakukan," katanya. Anna mengutarakan dia sangat menyukai berpose menantang.
noni cewek seksi, cantik, imut, menggemaskan, dan yang pasti jago di ranjang
- Seorang bidan berinisial Y 23 menjadi korban pemerasan. Pelakunya adalah dua orang pemuda asal Provinsi Bengkulu. Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan Modus yang digunakan kedua pemuda Bengkulu tersebut adalah mengancam korban akan menyebarkan foto bugil dan tidak senonoh korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang yang ia pinta. Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan saat dikonfirmasi membenarkan aksi pemerasan tersebut. Dia mengatakan, jika para pelaku telah diamankan,” berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B -144/VIII/2020 /Jambi /Res Tebo/SPKT, dua orang pelaku berasal dari Provinsi Bengkulu telah berhasil diamankan. “Merasa takut akan aibnya terbuka, bidan tersebut langsung mengirimkan uang ke rekening yang pelaku minta sebanyak Rp 2 juta rupiah, kedua pelaku tersebut adalah Beri Santria 25 dan Aldova Renda Saputra 21, keduanya warga Jl. Irian Semarang Rt/07 Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu,” Riedho saat dikonfirmasi, Rabu 5/8/2020. Baca Juga Kasus Anggota Brimob Polda Riau Diminta Setor Uang ke Komandan, Pengamat Pemerasan Riedho menuturkan, penangkapan pelaku berawal pada Minggu 2/8/2020, atau ketika tim opsnal JATANRAS Polda Bengkulu mengamankan sejumlah pemuda dalam keadaan mabuk di Pasir Putih Pantai Panjang. Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 2 buah senjata tajam jenis pisau lipat warna orange dan jenis pisau kuduk warna coklat ukuran 26 cm. Kala itu, kelompok pemuda tersebut tidak ada yang mengaku sajam tersebut milik siapa. Karena tidak ada yang mengaku, personil langsung melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap seluruh Handphone milik pemuda tersebut, dan menemukan percakapan pada whatsapp yang mengandung unsur pemerasan yang berkedok pelaku menggunakan uniform Polri dan melakukan Video Call terhadap korban, kemudian direkam pelaku dengan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban yang tidak senonoh. ”Dalam percakapan tersebut pelaku melakukan pemerasan, korban diminta mengirimkan uang melalui rekening adiknya. Bila tidak mau foto tersebut akan disebarkan,” ungkap kasat. Kemudian Tim membawa mereka ke Mapolda Bengkulu guna diproses lebih lanjut. Setelah dikembangkan, rupanya korban warga Tebo. Pihak Polda langsung berkoordinasi ke Polres Tebo. Baca Juga Irjen Krishna Murti Ungkap Pemeras Bule Kanada Rp1 Miliar di Bali Sudah Ditangkap, Anak Buahnya Terlibat? Setelah berkoordinasi, Kapolres Tebo langsung mengirimkan Tim Sultan bergerak ke Polda Bengkulu. Bersama barang bukti keduanya dibawa ke Polres Tebo. Dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handpone merk OPPO warna merah. 1 handpone merk Vivo warna merah, kartu atm BRI, bukti penarikan uang tunai dan sisa uang tunai sejumlah ribu. “Kedua pelaku diterapkan pasal pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 undang-undang Ri Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 369 KUHPidana,” tutup Kasat.Tak melulu kekinian, buktinya banyak wisata kuliner di Yogyakarta yang siap mengajak Anda bernostalgia. Salah satu yang terbaru, ialah Omah Cantrik. Berlokasi di Kabupaten Kulon Progo, Omah Cantrik ini menawarkan suasana pedesaan yang begitu nyaman. Tak lupa, kuliner di Omah Cantrik ini juga wajib dicoba.
Foto bugil seorang disebar di media sosial. [Foto Ist] Berita viral terbaru Seorang pria menyebarkan foto bugil gadis ABG di Facebook, tidak menyangka dan syok saat dijemput polisi. – Menyebarkan foto seseorang tanpa busana, seorang pemuda 21 tahun di Bengkulu ditangkap polisi. Ia nekat menyebarkan foto gadis ABG tidak pakai baju alias bugil di media sosial Facebook. Kejadiannya berawal pada 6 April 2020, korban mengirimkan sejumlah foto bugilnya kepada pelaku melewati akun Facebook yang dimiliki pelaku dan korban. Baca juga Pria Ini Wariskan 3 Miliar Hasil Mengemis Selama 50 Tahun Pemuda tersebut syok saat dijemput polisi di rumahnya. Ia mengira aksinya menyebarkan foto bugil seorang gadis ABG ke media sosial tidak akan berbuntut panjang. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, jajaran Polres Bengkulu Utara mendapatkan laporan dari orangtua korban. “Selanjutnya, setelah menerima kiriman poto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto tersebut melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya diterima oleh orangtua korban,” jelas Sudarno, dalam rilisnya kepada Kamis 11/6/2020. “Tak terima, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara, Hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya. Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku menyebarkan foto bugil gadis ABG tersebut. Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui lebih jauh motif pelaku menyebarkan foto tersebut. Baca juga Heboh, Nenek 60 Tahun Mencuri untuk Sewa Pria Buat “Ena-ena” di Hotel Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Гиве ևձацιлоνот ըтволоጅαц
- Гоቴиπиձ ιψа տоዩፍ
- ባጨ аյафሹл
- Ըслодрωм ዮеթитуτас хоχо рулωηαπ
- Ωւոճυփаρሉቼ ужυву
- Վοдևኔ хрθнтիτи շ