KebijakanPemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Kesehatan menuai kritikan, khususnya tenaga Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan diberlakukan sehubungan dengan dikeluarkannya Standar Kompetensi Bidan Oleh Kementerian Kesehatan.
Syarat Registrasi STR Bidan “Semoga bisa membantu para Bidan di mayapada yang mau mengurus STR. Perjuangan dimulai…” Cara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri portofolio yang sudah diisi pada buku log bidan. Tentunya juga melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. 7 lembar pas foto ukuran 4×6 background warna merah 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 STR asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. Borang Data Diri Pemohon lihat dalam buku Log Fotocopy Kartu Tanda Anggota KTA IBI yang masih berlaku Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun 1 Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2 Kegiatan pendidikan kerkelanjutan 3 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4 Kegiatan pengembangan profesi 5 Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah Bukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR Bukti pelunasan iuran anggota IBI Setelah ini ada Paduan Cara Pengajuan Registrasi STR Bidan. SumberSenyumPerawat.. Tentang dinikomalasari Low Profile Pos ini dipublikasikan di Story. Tandai permalink.

Suratketerangan sehat. Mengisi form evaluasi diri pemenuhan 25 SKP. Mengisi form pengajuan perpanjangan STR. Mengisi Formulir Permohonan Verifikasi SKP/pembuatan SIPP. Surat pernyataan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan etika moral profesi. Pas Foto Ukuran 4×6 baground merah 2 lembar. Berkas dimasukkan dalam map warna merah.

JumlahSKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun . Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumoulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi (portofolio MajelisTenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran dalam program tersebut MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Dalam era globalisasi dan moderndisasi saat ini yang semakin maju MTKI mengambil langkah untuk meningkatkan pelayanannya dalam mempercepat penerbitan STR
C PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis.

Surattanda registrasi (disingkat STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun. STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

E5lr23y.
  • bkg73fjkob.pages.dev/368
  • bkg73fjkob.pages.dev/332
  • bkg73fjkob.pages.dev/153
  • bkg73fjkob.pages.dev/385
  • bkg73fjkob.pages.dev/290
  • bkg73fjkob.pages.dev/318
  • bkg73fjkob.pages.dev/18
  • bkg73fjkob.pages.dev/317
  • syarat skp perpanjangan str bidan