Surattanda registrasi (disingkat STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun. STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
E5lr23y.